1. Pengertian
AKPK adalah instrumen berbentuk angket yang digunakan untuk memetakan keprofesian calon kepala sekolah/madrasah. AKPK bersifat individual dan merupakan alat refleksi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
2. Tujuan AKPK
Tujuan dilakukannya AKPK bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang telah dikuasai oleh calon kepala sekolah/madrasah yang ditunjukkan melalui pengetahuan dan pengalamannya. Data ini menunjukkan kekuatan calon kepala sekolah/ madrasah yang bersangkutan;
b. Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang belum dikuasai oleh calon kepala sekolah/madrasah dan memerlukan pendalaman pengetahuan dan pengalaman. Hal ini akan menjadi bagian pengembangan lebih lanjut dalam diklat calon kepala sekolah/madrasah.
c. Untuk merumusan program diklat bagi calon kepala sekolah/madrasah.
3. Manfaat AKPK
Analisis hasil AKPK memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah sebagai berikut.
a. LPPCKS/M
1) Peta kompetensi awal setiap calon kepala sekolah/madrasah yang telah mengisi AKPK akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun berbagai rancangan diklat bagi mereka agar lebih efektif dan efisien.
2) Hasil AKPK digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan calon kepala sekolah/madrasah dalam kelas-kelas atau kelompok-kelompok belajar dalam kelas berdasar kesamaan kebutuhan pengembangan keprofesiannya.
3) Sebagai dasar untuk menyusun/mengembangkan berbagai instrumen/ perangkat diklat, seperti: struktur program, kurikulum/silabus, bahan diklat, sumber belajar, alat pembelajaran, alat penilaian dan lain-lain.
b. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten/ Kota
1) AKPK digunakan sebagai dasar untuk menyusun program pembinaan calon kepala sekolah/madrasah berkelanjutan.
2) Sebagai dasar penyusunan program dan anggaran untuk program penyiapan kepala sekolah/madrasah.
c. Fasilitator Diklat.
1) Untuk menentukan keluasan dan kedalaman materi diklat.
2) Sebagai dasar menentukan strategi dan pendekatan pembelajaran.
d. Calon Kepala Sekolah/Madrasah
1) Sebagai bahan refleksi diri untuk menentukan skala prioritas dalam pengembangan diri menuju pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah paripurna secara berkelanjutan.
2) Sebagai dasar melakukan persiapan diri untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Sumber : Buku Juklak AKPK Calon Kepala Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah/madrasah (LPPKS)
Pengertian, Tujuan dan Manfaat AKPK Calon Kepala Sekolah
This entry was posted in
Materi Diklat Cakep
.
Bookmark the permalink.
Makasih pak,mudah mudahan bermanfaat bagi kami
BalasHapusJazakallaahu ahsanal jaza,terimakasih Pa ilmunya semoga bermanfaat bagi kami dan slalu bertambah bagi Bp
BalasHapusPak. bagaimana pererapannya Di OJL oleh Calon Kepala Sekolah ? Apa beserta dg aplikasi ? Ok tmks sebelumnya. Salam
BalasHapusPelaksanaan AKK itu spt apa...ujian online dr google dan dilaksanakan di sekolah masing2 kah pak?lalu untuk apa di adakannya AKK bagi kepala?
BalasHapusAlhamdulillah syukron
BalasHapusMantap,terima kasih atas ilmux semoga bermamfaat
BalasHapusbanyak yang perlu kami pelajari dan gali agar kami benar-benar layak dan cakap memimpin SEKOLAH . Terimakasih atas ilmunya pak
BalasHapusAlhamdulilah.... terima kasih atas ilmunya🙏
BalasHapus